14/09/2015

Lecture Notes #6 - Apa sih, yang Bank Indonesia lakukan? 1 Peran Utama + 3 Cara Mewujudkannya

#recycledpost #throwbackJan2014

Ketika dulu saya mengikuti proses seleksi lamaran pekerjaan di salah satu bank, saya pernah diminta untuk membuat presentasi mengenai apa saja peran Bank Indonesia di negara kita. Hmm.. waktu itu sempat agak bingung juga. Saya bisa mengira-ngira jawabannya karena suka iseng baca berita finansial, tapi tidak secara saklek alias pede bisa menyatakan dengan pasti apa saja perannya. Singkat cerita cobalah saya ngubek-ngubek buku perbankan jaman kuliah serta juga internet, dan saya pun dapat banyak pencerahan dari hasil membaca sejumlah web, salah satunya dari situs resmi Bank Indonesia. Kira-kira ini intisari dari hal-hal yang saya pelajari saat itu:

image source: www.bi.go.id   
Sebenarnya secara garis besar peran BI sebagai Bank Sentral bisa dirangkum dalam satu kalimat, yaitu "untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah" dan kestabilan rupiah di sini bisa dilihat dari dua sudut: (1) stabilitas nilai Rupiah terhadap barang dan jasa (sebagaimana dicerminkan oleh perubahan harga atau yang kerennya kita namain tingkat inflasi); serta (2) stabilitas nilai tukarnya terhadap nilai tukar mata uang lainnya, seperti terhadap USD atau SGD (diupayakan agar stabil pada tingkat yang rendah). Naaahh.. peran ini benar-benar penting dan apa yang dilakukan oleh BI selanjutnya kalau dipikir-pikir berkaitan dengan upayanya terkait kestabilan nilai Rupiah. Jadi, kalau mau di-break down lagi, untuk mewujudkan tujuan tersebut, ada tiga sub-peran dari BI atau sering disebut sebagai tiga pilar yang menopang peran utama BI tersebut:

 
1. Untuk menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter.
    
Kebijakan moneter adalah sebuah kebijakan dimana otoritas keuangan suatu negara (yakni BI dalam hal ini) mengendalikan jumlah uang yang beredar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan tingkat inflasi. Ketika tingkat inflasi menembus angka perkiraan, BI harus mengurangi kuantitas uang yang beredar supaya nilai uang meningkat dan kemudian harga barang akan turun (semakin banyak pedagang tahu goreng di kompleks rumah sedangkan yang makan itu-itu-aje dia-lagi-dia-lagi, maka nilai tahu goreng itu makin jatuh, sehingga tahu gorengnya jadi murah; semakin banyak jumlah uang yang beredar, maka nilai uang itu akan makin jatuh, yang tadinya 200 rupiah bisa beli dua permen, sekarang 200 rupiah cuma bisa beli satu permen >> harga barang jadi mahal!). Sebaliknya, ketika ekonomi sedang berada dalam situasi yang buruk, BI harus meningkatkan jumlah uang yang beredar.

Contoh kebijakan moneter (semua kebijakan ini akan mempengaruhi jumlah uang yang beredar yang pada gilirannya akan mempengaruhi naik turunya inflasi):
(a) Menentukan BI Rate: inget 'kan di semester kedua tahun 2013 BI sering naikin BI Rate gara-gara nilai tukar rupiah hobi banget melempem. Untuk mengurangi jumlah uang yang beredar, BI Rate akan dinaikkan, sedangkan untuk meningkatkan jumlah uang yang beredar, maka BI dapat merespon dengan menurunkan BI Rate.
(b) Membeli atau menjual sekuritas pemerintah seperti SBI (Sertifikat Bank Indonesia) melalui Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation). Untuk menambah jumlah uang yang beredar, BI akan membeli surat-surat berharga, sedangkan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar BI akan menjual surat-surat berharga.
(c) Menetapkan Tingkat Bunga Diskonto (Discount Rate), yakni tingkat suku bunga yang ditetapkan BI pada Bank Umum atas produk yang dipinjamnya dari BI saat mengalami kesulitan likuiditas. Untuk menambah jumlah uang yang beredar, BI akan menurunkan discount rate agar Bank Umum semakin tertarik meminjam uang dari BI, sedangkan untuk mengurang jumlah uang yang beredar, BI akan menaikkan discount rate.
(d) Menetapkan Giro Wajib Minimum (Reserve Requirement Ratio), yakni ketentuan jumlah dana  minimum yang wajib dipertahankan suatu bank dalam rekening giro bank yang bersangkutan di BI. Untuk menambah jumlah uang yang beredar, BI akan menurunkan GWM guna meningkatkan kemampuan para Bank dalam memberikan kredit. Sebalinya, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar, BI akan meningkatkan GWM.

Contoh fungsi BI lainnya terkait dengan perannya sebgai pelaksana kebijakan moneter:
(a) Berperan sebagai Lender of the Last Resort: BI memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuditas yang bepotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik (menyebar ke berbagai lembaga dan aspek lainnya dalam sistem keuangan), contohnya seperti pada kasus Bank Century yang diberikan FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek) oleh BI karena takut kalau Century collapse, bank lain ikut terpengaruh.
(b) Mengelola Cadangan Devisa (Foreign Exchange Reserves): BI menempatkan cadangan asetnya yang berupa mata uang asing seperti dolar, euro, atau yen dengan di-diversifikasi-in untuk mengurangi resiko, misalnya diversifikasi jenis valas maupun diversifikasi investasi surat berharga. By the way, devisa adalah semua benda yang bisa dipakai untuk melakukan transaksi pembayaran dengan luar negeri yang diakui dan diterima luas oleh dunia internasional (seperti USD). Cadangan devisa misalnya digunakan untuk membayar bunga utang luar negeri pemerintah dan memenuhi kewajiban BUMN untuk membayar impor bahan baku.
(c) Melakukan sterilisasi valas untuk meredam volatilitas (volatilitas = tingkat sejauh mana harga-harga keuangan berfluktuasi). Contoh: untuk melemahkan USD terhadap Rupiah, BI akan menjual lebih banyak USD dan membeli Rupiah karena meningkatnya jumlah USD yang beredar akan mengurangi nilai USD.


2. Untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Sistem pembayaran adalah seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme untuk memindahkan dana dalam suatu kegiatan ekonomi. Ada dua jenis sistem pembayaran:
(1) tunai (BI adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mencetak, mengedarkan, dan menarik Rupiah, misalnya saat Ramadhan kemarin, BI mencetak banyak sekali Rupiah untuk mengantisipasi lonjakan penarikan uang di bulan Ramadhan); dan
(2) non-tunai (BI memberi izin atas sistem pembayaran seperti Real Time Gross Settlement atau RTGS dan Sistem Kliring Nasional atau SKN).

Intinya nih, BI sih pengennya bisa ngewujudin sistem pembayaran yang EFISIEN, CEPAT, TEPAT, AMAN, dan HANDAL, misalnya dengan terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan acuan Blue Print Sistem Pambayaran Nasional dimana realisasinya terwujud dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada pengurangan resiko pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran.


   
3. Untuk mengatur dan mengawasi Bank.

Sub-peran atau pilar yang ketiga ini setahu saya sudah dialihkan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tanggal 31 Desember 2013 yang lalu. Sebelum dialihkan, sebagai gambaran, beberapa kewenangan BI terkait poin ketiga ini, misalnya berupa:
(1) menetapkan ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, misalnya pada bulan September 2013, BI mengeluarkan batasan pemberian KPR untuk rumah kedua (60-70%) dan ketiga (50-60%) guna mengantisipasi potensi resiko gagal bayar karena penurunan kemampuan pelunasan kredit (bayangin aja ada yang pakai kredit konsumsi untuk bantu bayar beli properti). Contoh lain misalnya kajian yang dilakukan BI mengenai bisa atau tidaknya pelaku industri ekonomi kreatif mendapat jaminan perbankan (karena penghasilan mereka sering tak menentu).
(2) memberikan dan menarik lisensi usaha bank atau perizinan aktivitas tertentu dari bank, misalnya BI pernah mencabut izin usaha BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Mitra Danagung yang ada di Padang karena kondisi keuangan bank yang terus memburuk (sulit memenuhi dana pihak ketiga, juga rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang kurang dari 4%). 
(3) mengawasi bank baik secara langsung (pemeriksaan on-site baik secara berkala atau sewaktu-waktu bila perlu) maupun secara tidak langsung (melalui penelitian, analisis, dan evaluasi terhadap laporan-laporan yang telah disampaikan kepada BI). 
(4) melakukan restrukturisasi perbankan melalui upaya pemulihan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restruktursasi kredit (yaitu suatu upaya perbaikan yang dilakukan dalam aktivitas perkreditan bagi debitur yang sulit memenuhi kewajibannya, misalnya dengan menurunkan suku bunga, memperpanjang jangka waktu kredit/tenor, dll), dan sebagainya.


EmoticonEmoticon